Tanggapan : Pernyataan TKAHI bahwa pembahasan hukum jabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan adalah benar. Karena memang dalil-dalil syara’ yang menunjukkan pengharaman jabat tangan dengan ajnabiyah adalah banyak dan akan saya ...