Mbak Irma, Merujuk pada jawaban mbak tgl 3 nov 2007 yang berisi “Apabila anda ingin membuka warung atau toko biasa, dan tidak bekerja sama dengan orang lain, anda cukup mengajukan pembuatan Domisili dan NPWP saja.”, pertanyaan saya adalah: 1. NPWP yang mbak maksud diatas adalah NPWP...