Dear mbak puput, kalau PT nya tidak jalan lagi, dan sudah memiliki NPWP, SIUP, TDP dll ada 2 opsi: jika ingin dipertahankan (siapa tahu suatu saat digunakan), dibuatkan akta penghentian sementara (non aktif), lalu lapor ke masing2 instansi. tapi kalau memang tidak akan digunakan lagi...