Apakah saya dapat membuka cabang/anak perusahaan atas CV saya ini di tempat lain yang berbeda propinsi di Indonesia. mohon penjelasannya dan terima kasih. JAWAB; Bisa pak. Tinggal membuat akta pendirian cabang saja dan menunjuk kepala cabangnya di sana, termasuk wewenangnya seberapa jauh. Ijin...