3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV) 4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta. Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa: 1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV 2. Copy NPWP Pers...