Bisa saja bpk membentuk perusahaan perorangan untuk semua usaha tersebut. tapi lebih baik lagi kalau dinaungi oleh Badan Usaha minimal berbentuk CV, dengan maksud dan tujuan yang mencakup semua usaha tersebut. persyaratannya sama/hampir mirip dengan CV pak. silahkan lihat di artikel blog saya y...