Apabila anda ingin membuka warung atau toko biasa, dan tidak bekerja sama dengan orang lain, anda cukup mengajukan pembuatan Domisili dan NPWP saja. Kalau toko agak besar (mini market) anda bisa mengajukan PKP, karena anda harus menerbitkan faktur pajak, dan ini memerlukan nomor seri PKP...