Bahkan perjanjian yang dibuat antara Umar dan mantan pemimpin Nasrani Yerusalem tersebut memberikan kebebasan penganut Nasrani maupun Yahudi untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing dengan syarat mereka membayar jiziyah sebagaimana seorang Muslim wajib mengeluarkan zakat. Menurut ”Al-Quds Document”...