KAJIAN HUKUM PROGRESIF TERHADAP PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Martha Eri Safira<\\/em><\\/strong><\\/p>Abstract: <\\/em><\\/strong>A marriage, refers to legal law of marriage article 2, is legitimate if the doers marry under their religious law. A lega...
Tulisan ini difokuskan untuk mengkaji permasalahan perkawinan beda agama pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/ PUU-... DA Setiyanto - Al-Ahwal Jurnal Hukum Keluarga Islam 被引量: 0发表: 2017年 Pengaruh penerapan corporate social responsibility terhadap nilai perusahaan dengan menggunakan ...
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN PASAL 2 AYAT (2) DAN PASAL 43 AYAT (1) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN... Constitutional Court as may be authorized by the Const...