Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai balas jasa dari pihak pengusaha atau pengusaha kepada pekerja, yang besarannya ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja (formal dan tertulis). kerja), kesepakatan, atau berdasarkan aturan hokum dan peraturan ...