Kemudian ada kekayaan yang terpisah antara PT dan para pemegang sahamnya.(mengenai uraian PT ini, mbak bisa lihat di pembahasan saya pada “Prosedur dan syarat-syarat pendirian PT”). Sedangkan CV, karena tidak berstatus sebagai badan hukum, maka tanggung jawab persero aktifnya, sampai dengan...