pembayaran terhadap Surat Utang, Pembiayaan Kembali Utang tersebut disubordinasikan dalam hak pembayaran terhadap Surat Utang yang sekurang-kurangnya sama dengan Utang yang Dibiayai Kembali, dengan ketentuan bahwa, jika pembiayaan kembali, perpanjangan, pembaruan, pengembalian uang, pelunasan, ...