dengan persyaratan yang sebelumnya tidak disetujui oleh Keputusan Luar Biasa, dengan ketentuan bahwa, setiap permohonan kepailitan yang dibatalkan, ditunda atau dihentikan dalam waktu 60 hari sejak diajukannya tidak termasuk dalam ayat (i) ini dan selanjutnya diatur bahwa setiap kejadian sesuai...