Surat Keterangan Pejabat tersebut sebagai bukti yang cukup tentang dipenuhinya ketentuan prasyarat yang ditetapkan dalam butir (ii) di atas tanpa investigasi atau penyelidikan lebih lanjut dan tanpa tanggung jawab, dalam hal mana hal itu bersifat final dan mengikat Pemegang Surat Utang dan (y...