Orang Pribadi Usahawan yang terdaftar tahun 2018 atau sebelumnya, tidak bisa lagi menggunakan Tarif PPh FInal 0,5% dari Omset (PPh UMKM). Bagaimana menghitung pajaknya? Bagaimana lapor SPT nya? Please rate this Beri Rating Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Meskipun Nihil, Kata Siapa?No rat...