Tidak seperti sekarang ini yang hanya mempunyai tingkatan peraturan menteri, yaitu Permeneg Agraria/Ka.BPN No.5/1999 dan tidak termasuk salah satu dari dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, sehingga cenderung ... S Sukirno - MASALAH-MASALAH HUKUM 被引量: 0发表: ...