> Perusahaan ini menyumbang dana kampanye ke pasangan yang diusung Partai > Demokrat itu sebesar Rp 1 miliar. Peneliti Senior Indonesia Corruption Watch > (ICW) Abdulah Dahlan mengatakan, hal ini menyalahi UU Pilpres nomor 42/2008 > Pasal 103 yang melarang pasangan calon mendapat sumbangan da...