Karena Satpam adalah group Profesi Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas Non Yustisial yang diatur terhadap Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020. Agar Satpam pas ini adalah sebuah Profesi; g. anggota Satpam selamanya boleh berserikat dan untuk menampung aspirasi serta kepentingan anggota Sat...