Umar juga tidak lupa menerapkan jiziyah, sistim pajak bagi ahli kitab ( Non Muslim/ Kristen dan Yahudi), sebagaimana perintah pada ayat 29 surat At-Taubah berikut: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan...