Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang – Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. ...
menggunakan tujuh langkah dari sepuluh yaitu dimulai dari studi pendahuluan dan perencanaan pengembangan panduan sampai pada revisi hasil uji coba produk. ... NIP Pangerti,DH Rahman,T Triyono - 《Jurnal Pembelajaran Bimbingan Dan Pengelolaan Pendidikan》 被引量: 0发表: 2021年 Sistem Pendukung Kep...