Penelitian yang dilakukan oleh penulis memberikan kesimpulan, bahwa: penerapan PPh Badan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 pada CV. Yellow Duck Banjarbaru, memberikan kesimpulan bahwa: Perhitungan tarif baru berdasarkan PP No. 46 tahun 2013 tidak perlu dilakukan koreksi fiskal,...