yaitu kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang forgiveness/ pengampunan pajak, dan sebagai ganti atas pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan, diperoleh nilai PPh Badan berdasarkan tarif tax amnesty 0,5% dengan peredaran bruto kurang dari ...