Pengertian xxx Xxxxx Bank. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perbankan, yang selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Perbankan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun xxxx dari masyarakat dalam bentuk simpanan xxx menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk xxxxxx xxx atau bentuk-bentuk...