Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PPN dan Pajak Penghasilan atas Penyerahan sehubungan dengan Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana, pada Pasal 2 disebutkan bahwa penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana dilakukan oleh Pengusaha Penyelenggara…...