telah mengetahui bahwa untuk wajib pajak pelaku usaha UMKM yang terdaftar punya NPWP pada tahun 2018 atau sebelumnya, mulai tahun pajak 2025 nanti tidak lagi bisa menggunakan PPh Final 0,5 Persen Omset. Wajib Pajak bisa menggunakan pencatatan, bisa pula menggunakan pembukuan. Lantas apa ...
BERITA POPULER Daerah,Pajak “Wargi” Kabupaten Bandung, Manfaatkan Insentif Pajak Daerah Sebelum Akhir Tahun Pemerintah Diminta Perpanjang Insentif PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM IFA Indonesia Akan Gelar Seminar Pajak Internasional, Apa Saja yang Dibahas? Ini Informasinya ...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Hasil Tembakau di tahun 2011-2012 apabila dilihat dari target dan realisasinya, faktor apa saja yang mempengaruhi perubahan penerimaannya ... N Cahyaningsih 被引量: 0发表: 2013年 Pajak Pertambahan...