telah mengetahui bahwa untuk wajib pajak pelaku usaha UMKM yang terdaftar punya NPWP pada tahun 2018 atau sebelumnya, mulai tahun pajak 2025 nanti tidak lagi bisa menggunakan PPh Final 0,5 Persen Omset. Wajib Pajak bisa menggunakan pencatatan, bisa pula menggunakan pembukuan. Lantas apa ...