2. Biaya Pajak dan Legalitas Saat membeli apartemen, ada beberapa pajak dan biaya legalitas yang harus dibayar. Di Indonesia, Anda perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari harga jual apartemen (jika properti tersebut baru) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BP...