Selain menaikkan gaji, kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah juga tetap memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan. "Melalui kebijakan ini, penghasilan PNS dengan pangkat terendah meningkat dari Rp 1.895.700 menjadi sekitar Rp 2.000.000. Khusus bagi gur...