Setelah penyerahan itu, CY kemudian ditahan di Kejaksaan Negeri Denpasar. Ia menjelaskan CY dijerat pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut menyebutkan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai...