Republik Indonesia Nomor 455 K/Pid.Sus/2007. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan : Pertama, bahwa berdasarkan ketentuan mengenai alasan pemohon Peninjauan Kembali, sudah benar dan sesuai apabila kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagai dasar alasan pengajuan ...