Berdasarkan Pasal 3 AD Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan ialah berusaha dalam bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, serta menjalankan usaha di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut. Perusahaan mulai ...