26 Tahun 1974, status Perusahaan diubah dari Perusahaan Negara ("PN") menjadi Perusahaan Negara Perseroan Terbatas ("Perusahaan Perseroan") dan sejak itu dikenal sebagai "Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang" berdasarkan Akta Pendirian No. 320 tanggal 30 Desember 1974. Perusahaan ...