Selasa, 27 Juli 2010 | 18:43 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap perubahan jenis kelamin jika hal itu dilakukan dengan sengaja dan tidak ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan. "Mengubah jenis kelamin, yang dilakukan dengan ...