Selain penyelewangan dana, Muzni juga didakwa telah menerima hadiah Rp 1,5 miliar dari Pembina Yayasan Imelda Medan, Rp 885 juta dari Dirut RS Daerah Sele Be Solu Kota Sorong, dan Rp 1 miliar dari Pimpro Pembangunan RS Bumi Pekanbaru. Muzni diancam dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3,...