“(3) Penggunaan pengeras suara dibatasi buat mengumumkan masuknya waktu dan pelaksanaan shalat wajib yg lima; khutbah Jumat; shalat Idul Fitri dan Idul Adha serta khutbahnya; shalat gerhana matahari dan gerhana bulan. Adapun kesunnahan lainnya seperti berbagai shalat sunnah, ibadah sunnah, d...