Pemerintah telah menetapkan peraturan terbaru tentang kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil). Peraturan ini memuat kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8%, untuk golongan I hingga IV. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 ini merupakan perubahan ke-19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ten...