56, tanggal 5 Juli 1968. Pada tanggal 14 September 1974, berdasarkan PP No. 26 Tahun 1974, status Perusahaan diubah dari Perusahaan Negara ("PN") menjadi Perusahaan Negara Perseroan Terbatas ("Perusahaan Perseroan") dan sejak itu dikenal sebagai "Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang...