1. Bagaimana caranya merubah CV menjadi PT (mungkin istilahnya-Imbreng, Bu)…? 2. Dan bagaimana status semua izin dokument CV yang sudah ada (Domisili, SIUP, API-U dan NPWP/NPKP) apakah bisa diupgrade saja atau menjadi batal/hangus dan buat baru dari nol untuk semua izin PT tsb…...