bagaimana frekuensi pelaporan pajak nya? (saya sangat awam untuk birokrasi yang satu ini),karena perusahaan masih baru jadi belum ada transaksi hingga hari ini) 2.Apakah wajib setiap pengusaha mengeluarkan FPS?apakah setiap pengusaha wajib menarik Ppn dari setiap transaksi? 3.Bisakah ibu jelaskan...