Untuk pendirian CV, di daerah Jakarta tidak boleh di rumah tinggal. Harus di ruko (kecuali untuk lingkungan sekitar pasar/toko). Jika menggunakan alamat ruko kerabat boleh saja, sebaiknya dibuat perjanjian pinjam pakai. Untuk kios di trade center boleh jadi tempat domisili pak. Salam, annas...