semisal saya membuat merk “Bakso Windu”. ataukah kita tetap harus mendaftarkan Brand/Merk tersebut? Atas jawaban Mba’ Irma saya ucapkan Terima Kasih.. JAWAB: Untuk merek tersebut, bpk harus mendaftarkannya ke Ditjen HAKI untuk merek. Pemegang mereknya baru menunjuk pada cv Bpk. salam, t...