1. CV bisa didirikan oleh beberapa orang (minimal 2 orang), yang penting harus ada yang bertindak selaku persero aktif dan persero diam. 2.untuk keperluan tersebut, dalam maksud dan tujuan CV bapak bisa buat seluas2nya, tapi waktu membuat SIUP bisa masuk kategori perdagangan umum, alat AT...