Saya membaca kalau CV itu harus didirikan oleh lebih dari satu orang. Bagaimana kalau saya ingin mendirikan usaha oleh saya sendiri (1 orang)? Usaha tersebut adalah dibidang agency (travel, konsultasi kesehatan, maketing rumah sakit). Mohon pencerahan dan terima kasih. Salam hormat, Raja rudy...