Kalau CV agak sulit hitung2annya. Karena pada anggaran dasar tidak disebutkan berapa modal yang disetorkan. Kecuali pada waktu itu dibuatkan perjanjian terpisah di bawah tangan. Tapi kalau mbak sudah buat CV, kemudian akan ditingkatkan lagi menjadi PT, menurut saya tidak perlu. Karena ...