1. “Badan Hukum” berbeda dengan “Badan Usaha” (bentuk usaha). Jadi tidak semua bentuk usaha berbadan hukum. Yang masuk kategori badan hukum adalah: PT, YAYASAN, KOPERASI, BHMN (contohnya Universitas) dan badan usaha/bentuk usaha lain yang anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri dan d...