bentuk CV.TDP, SIUP, AKTA, NPWP CV semua sudah saya miliki. Pertanyaan saya adalah : 1.Dapatkah ibu menjelaskan kewajiban saya dalam pembayaran dan pelaporan pajak (saya belum punya NPWP pribadi)? bagaimana frekuensi pelaporan pajak nya? (saya sangat awam untuk birokrasi yang satu ini),karena...