1. Apakah untuk pendiri CV bisa cukup a/n kami berdua. Istri sebagai persero aktif dan saya sebagai persero diam. Karena ada yang bilang untuk persero diam harus ada 2 orang. 2. Saya sbg persero diam sudah punya NPWP, apakah NPWP ini bisa dipakai untuk CV tersebut. Atau kami harus bu...