2. Saya sbg persero diam sudah punya NPWP, apakah NPWP ini bisa dipakai untuk CV tersebut. Atau kami harus buat NPWP baru? JAWAB: 1. Pendiri CV sebaiknya 2 orang, tapi bukan suami isteri saja. Karena suami isteri dianggap sebagai “satu harta” (kecuali ada pisah harta). Sebaiknya bapak...