karena selama ini pemilik NPWP tidak pernah mengeluarkan faktur pajaknya. Yang terjadi hanya penyetoran langsung ke kantor pajak oleh pembelinya langsung. Memang dalam hal ini saya agak bingung. Yang kedua apakah penyetoran pajak dari pembeli dapat di cek oleh pemilik NPWP? Yang ketiga, kalau say...