Setelah buat akta notaris,saya harus buat NPWP pribadi atau badan? Lalu dengan membuat Pendaftaran di Peng.Negeri dan TDP saja sudah cukup?? Lalu saya mempekerjakan anak SMA yang tahun inilulus.karena mereka2 ini penuh talenta dikeorganisasian.apakah ada batas minimal usia? Thanks A lot ya...